Selasa, 03 April 2018

KITAS SPONSOR ISTRI


Orang asing yang menikah dengan warga negara Indonesia dapat tinggal di Indonesia baik temporary atau permanent residen dengan menggunakan Ijin tinggal sementara / KITAS atau ijin tinggal tetap/ KITAP  .

Syarat mengajukan KITAS Sponsor Istri meliputi :

KTP SUAMI / ISTRI WNI
KK
DOMISILI
SURAT NIKAH
REKENING TABUNGAN
PASPOR ASING SUAMI/ISTRI

Untuk keterangan lebih lanjut dapat menghubungi contact saya:

Bakri Hp / whatsapp : 082257780671
email : subakrib@yahoo.com,subakrib2@gmail.com

Tidak ada komentar: