Orang asing yang menikah dengan warga negara Indonesia dapat tinggal di Indonesia baik temporary atau permanent residen dengan menggunakan Ijin tinggal sementara / KITAS atau ijin tinggal tetap/ KITAP .
Syarat mengajukan KITAS Sponsor Istri meliputi :
KTP SUAMI / ISTRI WNI
KK
DOMISILI
SURAT NIKAH
REKENING TABUNGAN
PASPOR ASING SUAMI/ISTRI
Untuk keterangan lebih lanjut dapat menghubungi contact saya:
Bakri Hp / whatsapp : 082257780671
email : subakrib@yahoo.com,subakrib2@gmail.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar